Suatu bentuk persetujuan atau pemberian izindari pihak berwenang (pemerintah) atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan.
Perizinan usaha dagang adalah alat untuk membina, mengarahkan dan memerbitkan usaha-usaha dagang. Sebagai tindak lanjut Inpres nomor 5 tahun 1984 tentang penyederhanaan dan pengendaliam perizinan dibidang usaha. Diterbitkan SK Menteri perdagangan RI Nomor 1458 /KP/XII/1984 yang berhubungan dengan pemberian surat izin usaha dalam perdagangan
Jenis-jenis izin usaha :
- IP (Izin Prinsip)
- Izin penggunaan Tanah
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau surat izin gangguan
- SIUP (surat izin usaha perdagangan)
- AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan)
- NPWP(nomor pokok wajib pajak)
- NRP(nomor register perusahaan)
- NRB(Nomor Rekening Bank)
0 komentar:
Posting Komentar