Selasa, 16 Oktober 2012



Suatu bentuk persetujuan atau pemberian izindari pihak berwenang (pemerintah) atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan.

Perizinan usaha dagang adalah alat untuk membina, mengarahkan dan memerbitkan usaha-usaha dagang. Sebagai tindak lanjut Inpres nomor 5 tahun 1984 tentang penyederhanaan dan pengendaliam perizinan dibidang usaha.  Diterbitkan SK Menteri perdagangan RI Nomor 1458 /KP/XII/1984 yang berhubungan dengan pemberian surat izin usaha dalam perdagangan

Jenis-jenis izin usaha :

  • IP (Izin Prinsip)
    Izin prinsip yaitu persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat untuk perusahaan industri

  • Izin penggunaan Tanah
Yaitu izin yang dikeluarkan oleh kantor agrarian pemda setempat berkenaan dengan masalah pembebasan tanah

  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
yaitu izin yang dikeluarkan oleh pemda, dalam hal ini oleh Dinas pengawasan pembangunan, bangunan yang akan didirikan harus sesuai dengan gambar yang direncanakan

  • SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau surat izin gangguan
yaitu izin yang dikeluarkan oleh bagian undang-undang Gangguan pemda setempat

  • SIUP (surat izin usaha perdagangan)
yaitu surat izin perdagangan yang dikeluarkan oleh Departmen Perindustrian dan perdagangan

  • AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan)
'Amdal diperlukan untuk menjaga agar lingkungan tempat usaha bebas dari pencemaran limbah

  • NPWP(nomor pokok wajib pajak)
adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang diperlukan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak

  • NRP(nomor register perusahaan)
adalah nomor identitas perusahaan

  • NRB(Nomor Rekening Bank)
 Nomor rekening yang ada di Bank tempat perusahaan menyimpan dana

0 komentar:

Posting Komentar